Senin, 17 Agustus 2009

Pangan Merdeka, Indonesia Sejahtera

Penulis: Prakoso Bhairawa Putera S, Peneliti Muda Kebijakan dan Perkembangan Iptek, LIPI


MERDEKA, itulah kata yang begitu dekat dengan kita di bulan Agustus ini. Kata “Merdeka” dapat diapresiasikan dalam setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sebuah terjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (dalam jaringan) atau KBBI online diartikan sebagai bebas, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung pada orang lain atau pihak tertentu. Pengertian ini memberikan makna beragam, tetap dengan inti yang sama yaitu suatu keadaan tidak terikat dan berdiri sendiri dengan kebebasan yang dimiliki.

Tataran merdeka pada bidang pertanian menjadi fokus yang belakangan ini selalu dibicarakan, kata lain kita sering mendengar istilah aman pangan yang tak lain perwujudan dari kemerdekaan akan pangan. Tidak salah kiranya jika “pangan merdeka” dimaknai sebagai kondisi untuk bebas berdiri sendiri, bebas memilih tempat di mata dunia, bebas berinteraksi dan bekerjasama dengan bangsa lain untuk peningkatan dan kemakmuran bangsa dalam bidang pangan. Kondisi ini mensyaratkan untuk tidak terbelenggu dan tidak juga dalam tekanan dunia ataupun kepentingan ekonomi, politik ataupun militer yang sepihak, sehingga pelaksanaan perwujudan kondisi aman pangan akan memasukkan unsur penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (baik untuk penelitian dan pengembangan) untuk meningkatkan tatanan dan suasana yang lebih kondusif dapat berlangsung dan berlanjut.
Guna melihat pangan merdeka, baik kiranya merujuk pada kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah. Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketahanan pangan.

Dengan kata lain, untuk bisa menciptakan “pangan merdeka” dibutuhkan juga kontribusi masyarakat yang bertanggung jawab. Pemerintah sebagai pihak menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Selanjutnya, masyarakat berperan dalam menyelenggarakan produksi dan penyediaan, perdagangan dan distribusi, serta sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang aman dan bergizi.

Kenyataan di lapangan ternyata tidak serupa dengan yang diamanatkan kebijakan tersebut. Pangan nasional masih menimbulkan masalah kecukupan produksi, distribusi, dan pendapatan pangan mempunyai efek multidimensi. Pangan merdeka adalah kunci untuk menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan rakyat mendapatkan akses sejahtera. Layaknya filosofi dari kata “merdeka”, maka “merdeka” pangan tidak hanya diasumsikan sebagai kemampuan ketersediaan pangan bagi rakyat semata, tetapi perlu ditambahkan pada kondisi mendatang dengan penyiapan regulasi yang “memerdekkan” pangan itu sendiri, kesiapan dan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia andal yang mendukung keberlanjutan produksi pangan di negeri ini.

Sepertinya saya sepakat dengan Ahmad Erani Yustika (2008), bahwa selama ini kebijakan memerdekaan pangan, terutama di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, selalu bermakna subsidi kepada kelompok kaya yang tinggal di perkotaan (urban bias) sehingga menindih petani (orang desa) dalam dua dampak sekaligus. Pertama, petani dirugikan karena insentif laba menjadi amat kecil akibat kebijakan pangan murah. Kedua, petani harus membayar mahal untuk membeli komoditas nonpertanian karena pemerintah menyerahkan penentuan harga berdasar mekanisme pasar.

Meski hal ini mudah dipahami, dalam sejarahnya sulit mengimplementasikan fondasi kebijakan ini karena kuatnya penetrasi politik yang bermain dalam arena pengambilan keputusan.
Jika merujuk pada paradigma ketahanan pangan nasional selama ini, selalu diarahkan pada kebijakan swasembada dan stabilitas harga yang diindikasikan dengan adanya kemampuan menjamin harga dasar yang ditetapkan melalui pengadaan pangan dan operasi pasar. Sebenarnya, paradigma ini perlu dilakukan penguatan akses masyarakat untuk memperoleh pangan itu sendiri dengan meningkatkan kegiatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan, bukan lagi mengejar swasembada komoditas per komoditas meskipun ini juga perlu.

Akses ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat dan kemampuan setiap rumah tangga memperoleh pangan dari hari ke hari adalah indikator awal. Ketersediaan pangan yang cukup di tingkat wilayah belum menjamin kecukupan pangan di tingkat rumah tangga. Oleh karena itu, kelancaran distribusi pangan sampai wilayah permukiman serta daya jangkau fisik dan ekonomi rumah tangga terhadap pangan merupakan dua hal yang sama pentingnya.

Penguatan pangan merdeka pun perlu diarahkan pada pengembangan pangan dengan mengembangkan sistem pangan yang berbasis pada keberagaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani yang berbasis sumber daya nasional secara efisien dan berkelanjutan, menuju masyarakat yang sejahtera.

Penguatan Kebijakan

Apabila prasyarat pertama telah terpenuhi, penguatan kebijakan pangan merdeka adalah penting. Pemerintah tidak perlu lagi tergoda membangun pertanian secara instan dengan mengedepankan kebijakan instrumen fiskal tanpa mau bersusah payah meningkatkan produksi.

Idealnya, sebuah kebijakan maka tidak lain tidak bukan terlebih bagi sektor pertanian, maka kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan menjadi keharusan. Peningkatan produksi tanaman pangan hanya akan tercapai apabila pemerintah mampu memberikan kepastian kepada petani. Baik dalam bentuk jaminan harga maupun penyerapan produk. Lembaga stabilisasi harga dan pasokan, seperti Perum Bulog, mesti dimanfaatkan dan diberdayakan dengan baik. Kalau bisa Perum Bulog jangan hanya berperan mengamankan beras, tetapi diperluas untuk komoditas lain seperti jagung, kedelai, dan juga umbi-umbian. Mekanisme pembelian produk pertanian oleh Bulog atau lembaga lain yang memiliki peran dan fungsi yang sama harus dilakukan dalam segala kualitas.

Bila semua titik kebijakan telah diupayakan, tetapi jangan sampai terlewatkan perlunya evaluasi tingkat produksi, dengan tidak hanya dilakukan evaluasi tingkat produktivitas semata. Perlunya juga evaluasi terhadap komoditas tanaman pangan secara berkelanjutan di tingkat nasional maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Evaluasi ini penting dilakukan untuk melihat keseimbangan tingkat konsumsi dengan laju pertumbuhan produksi pangan. Selain itu, revisi rencana strategis jangka pendek dan panjang dengan lebih mengintensifkan upaya peningkatan produktivitas di sektor pertanian, khususnya tanaman pangan mesti dilakukan.

Berikutnya kebijakan bisa diarahkan pada stabilitas pasar. Stabilitas pasar harus dibangun untuk menjamin kepastian bagi konsumen komoditas pangan. Penguatan kebijakan stabilitas pasar dicapai melalui perubahan struktural sehingga mampu memperbaiki sektor pertanian dengan peningkatan diversifikasi konsumsi pangan sehingga tidak terkonsentrasi pada komoditas tertentu; penyebaran surplus komoditas pangan ke tempat lain yang mengalami defisit; dan interaksi strategis antara sektor publik dan swasta untuk mencegah instabilitas pasar dan krisis pangan.

Keberanian mengeluarkan kebijakan juga, mesti diikuti dengan pelaksanaan pembaruan agraria, dengan ditunjang pembangunan infrastruktur perdesaan seperti irigasi dan jalan-jalan desa. Begitu juga dengan keberanian menegakkan pangan merdeka dengan cara berswasembada dan melepaskan ketergantungan terhadap mekanisme pasar bebas.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar