Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEBIJAKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Oktober 2009

PENGUATAN IPTEK NASIONAL

Oleh Prakoso Bhairawa Putera

Suatu kebijakan merupakan rencana tindakan yang sengaja dibuat untuk memandu keputusan dan mencapai tujuan-tujuan secara rasional. William Jenkins dalam Policy Analysis: A Political and Organizational Perspektive (1978) menyatakan, kebijakan adalah satu set keputusan yang saling berhubungan yang dilakukan oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor mempertimbangkan pemilihan dari tujuan dan cara untuk mencapainya dalam situasi tertentu di mana keputusan tersebut harus, secara prinsip, ada dalam lingkup kekuasaan yang dapat dicapai oleh aktor-aktor tersebut.

Di beberapa negara industri baru, sektor yang dikedepankan untuk mempercepat pembangunan sekaligus sebagai sektor strategis yang mendorong perekonomian nasional adalah iptek. Iptek haruslah dilihat dalam pengertian luas mencakup ilmu-ilmu pengetahuan alam, ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, teknologi, manajemen, serta seni dan desain. Hal tersebut merupakan faktor pendorong yang sangat vital dalam pembangunan dan pemandirian bangsa. Ketika arah pengembangan iptek dapat diselaraskan dengan arah-arah kegiatan pembangunan di berbagai sektor, performa proses pembangunan lebih efektif dan capaian pembangunan (output, outcome, dan dampak) terjamin sustainabilitasnya. Sebaliknya, ketika kegiatan pembangunan tidak ditopang iptek, dapat terjadi gejala pembangunan berbiaya tinggi, kebergantungan pada bantuan iptek luar negeri, dan tidak berkelanjutan.

Perkembangan iptek sangat bergantung pada bagaimana kebijakan iptek di suatu negara berkorelasi dengan kebijakan-kebijakan pembangunan di berbagai sektor. Kebijakan iptek di negara-negara maju di abad ke-19/awal abad ke-20, menjadi bagian penting dari kebijakan pertahanan, tetapi tidak banyak berkaitan dengan kebijakan sosial ekonomi. Di era Perang Dunia I dan II, riset fundamental (seperti fisika energi tinggi dan fisika nuklir), bidang-bidang teknologi cutting-edge (seperti teknologi kedirgantaraan, teknologi komputasi massif, dan rekayasa genetika) menjadi prioritas pengembangan iptek di negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, negara-negara Eropa, dan Cina, untuk kepentingan pertahanan.

Pada negara-negara industri baru (seperti Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Singapura), kebijakan iptek berkembang dengan penekanan pada riset-riset industrial untuk tujuan alih teknologi dan peningkatan ekpor berbasis teknologi tinggi. Meskipun memberi dampak ekonomi (pada PDB) yang berarti, kebijakan iptek ini kurang memperhatikan pertumbuhan kapasitas riset bangsa secara keseluruhan. Dampak keterbatasan ini menjadi signifikan di era krisis Asia di periode 1990-an.

Kebijakan iptek nasional yang terintegrasi dalam bingkai kebijakan pembangunan secara utuh sangat diperlukan dalam usaha mengentaskan bangsa Indonesia dari "krisis". Sejak munculnya Kebijakan Strategis (Jakstra) Pembangunan Nasional Iptek yang disusun dengan maksud agar dapat memberikan panduan bagi segenap bangsa Indonesia untuk meningkatkan keterpaduan langkah pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek dalam mendukung pembangunan nasional dan pencapaian peningkatan daya saing bangsa.

Jakstra mengarahkan pembangunan iptek pada dua dimensi yang saling terkait. Pertama, mendayagunakan iptek untuk mendukung upaya-upaya pembangunan nasional secara berkelanjutan. Kedua, pembangunan pada peningkatan kemampuan penguasaan iptek dalam mencapai kesejajaran dengan negara-negara yang lebih maju. Pada dimensi pertama, iptek diletakkan sebagai sarana pembangunan (science and technology for development). Sedangkan pada dimensi kedua, iptek merupakan sasaran pembangunan (development of science and technology). Keefektifan pendayagunaan iptek untuk mendukung pembangunan nasional bergantung pada tingkat akumulasi kemampuan iptek. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi memungkinkan bertambahnya sumber daya yang bisa dialokasikan untuk memperdalam penguasaan iptek.

Pemaduan dua dimensi tersebut ditumpukan pada suatu Sistem Inovasi Nasional (SIN). SIN merupakan landasan pemikiran yang menyeluruh untuk pembangunan iptek yang mencakup pilar-pilar utama seperti SDM, teknologi, dan modal. Pembangunan berbasis SIN bertumpu sekaligus pada simpul-simpul SIN, seperti sektor produksi, lembaga litbang nasional, perguruan tinggi, dan pada interaksi yang harmonis antara simpul-simpul tersebut. Fokus utama dalam interaksi itu adalah kegiatan-kegiatan seperti adopsi dan adaptasi teknologi baru, inovasi, dan difusi teknologi, perekaan, serta penemuan baru. Kesemuanya diarahkan untuk menjadikan iptek sebagai tiang utama dalam menumbuhkan daya saing industri dan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk menopang penguatan pelaksanaan SIN di Indonesia, mau tidak mau penguatan kebijakan berpihak dan dapat mengakomodasi kepentingan iptek. Tataran penguatan kebijakan dapat diarahkan setidaknya pada enam fokus, yaitu fokus penelitian terarah pada kegiatan ekonomi dan iptek peningkatan daya saing, penyediaan jumlah SDM litbang yang memadai, task approach dan priority approach, peningkatan kualitas prasarana dan sarana penelitian, penguatan sikap peneliti yang profesional, serta membangun partisipasi, kesadaran masyarakat -- budaya iptek.

Layaknya rumah, Indonesia adalah satu kesatuan dan iptek merupakan bangunan tempat menjadi naungan Indonesia. Supaya bisa terlihat diperlukan kokohnya satu kesatuan utuh. Enam komponen tersebut saling membentuk dalam satu bangunan kokoh layaknya rumah.

Iptek merupakan satu investasi yang tidak bisa secara langsung dan dalam waktu cepat bisa dinikmati, tetapi butuh proses yang cukup panjang dan terus dikawal keberadaannya. Seperti Jepang yang baru pada awal periode 2000-an ini muncul setelah sekian lama melakukan investasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kini giliran kita (Indonesia) untuk berusaha sekuat tenaga meningkatkan keadaan iptek yang ada dan terus mengawalnya. ***

Penulis, Peneliti Muda Kebijakan dan Perkembangan Iptek,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta

Sumber: Pikiran Rakyat, edisi 24 Oktober 2009

Senin, 14 September 2009

Pengembangan Daerah Berbasis Kemandirian

Pembangunan yang dilakukan negara-negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang direncanakan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial dan modernisasi bangsa untuk mencapai peningkatan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan rakyat (diadaptasi dari Agus Suryono: 2001).

Bertitik tolak dengan hal tersebut maka pembangunan dimaknai sebagai proses perubahan sosial menuju ketataran kehidupan masyarakat yang lebih baik; selain itu juga pembangunan dapat dikatakan sebagai upaya manusia yang sadar, terencana dan melembaga; Sebagai proses sosial yang bebas nilai (value free); Memperoleh sifat dan konsep transendental, sebagai meta-diciplinary phenomenon, bahkan memperoleh bentuk sebagai ideologi (the idology of develommentalism); Sebagai konsep yang sarat nilai (value loaded), menyangkut proses pencapaian nilai yang dianut suatu bangsa secara makin meningkat; Pembangunan menjadi culture specific, situation specific dan time specific (Tjokrowinoto : 1987)

Pembangunan seharusnya merupakan suatu proses yang saling terkait antara proses pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial dan demokrasi politik yang terjadi dalam lingkaran sebab akibat kumulatif (circular cumulative causation) (Myrdal, 1956, dari Agus Suryono, 2001)
Dalam pelaksanaan pembangunan di negara-negara berkembang tidak terlepas pula dari teori-teori pembangunan yang dipergunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun menilai dan mengukur kinerjanya. Teori pembangunan yang diterapkan adalah teori pembangunan yang berusaha memecahkan masalah yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang yang tentunya berbeda dengan teori pembangunan di negara yang telah maju, karena berbagai faktor yang mempengaruhi, salah satunya misalnya untuk negara miskin (sedang berkembang) menghadapi persoalan bagaimana mempertahankan hidup (survival) sedangkan di negara yang sudah maju (adi kuasa) yang telah mencapai kemapanan sosial ekonominya (establish) persoalan yang dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan politik prestisenya atau bahkan bagaimana benar-benar menjadi “polisi dunia” dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, maupun militer dari bangsa-bangsa di dunia (diadaptasi dari Agus Suryono: 2001).

Krisis ekonomi 1998 ditenggarai merusak sendi-sendi perekonomian nasional, ditandai dengan hancurnya kepercayaan terhadap perbankan Indonesia yang disebabkan penarikan dana secara besar-besaran oleh deposan yang kemudian diikuti pelarian modal ke luar negeri. Pada kondisi ini beberapa perusahaan nasional mengalami bangkrut akibat hutang yang semakin bertambah. Hampir semua kegiatan usaha mengalami kemandegkan, karena tingkat suku bunga mencapai 70%. Belum lagi ditambah permasalahan naiknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang mencapai 500% (Kompas, 8 September 2004).

Akibat pelarian modal keluar negeri, cadangan devisa negara menyusut secara drastis. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar mengalami defisit yang besar dan tidak mungkin dibiayai oleh kemampuan sendiri, karena hurang negara dan obligasi semakin membengkak. Hilangnya kepercayaan membuat harga saham di pasar modal turun tajam, sehingga menimbulkan kerugian besar masyarakat dan inverstor.

Pengangguran melonjak karena angkatan kerja semakin bertambah, sedangkan ekonomi nasional mengalami kebekuan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tidak dapat dihindari. Tetapi dibalik permasalahn tersebut, justru sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM) lah yang dapat bertahan. Berkat keuletan dan kemampuannya, UMKM telah membantu perekonomian bangsa baik di masa krisis maupun di masa pemulihan perekonomian Indonesia.
Menurut R. Maulana Ibrahim, ada empat aspek peranan yang dimiliki UMKM saat itu. Pertama, jumlah industrinya yang besar yaitu mencapai 42,3 juta unit usaha atau 90,9% dari total unit usaha dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi (BPS, 2003). Kedua, potensinya yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja yang mencapai 78,0 juta tenaga kerja atau 99,4% dari total angkatan kerja. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukkan PDB cukup signifikan yakni sebesar 56,7% dari total PDB. Keempat, memiliki sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor mencapai Rp 75,8 triliun atau 19,9% dari total nilai ekspor Indonesia.

Menyimak besarnya potensi tersebut, sektor usaha mikro telah mendudukan dirinya dalam posisi dan peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Ternyata peranan usaha mikro semakin dituntut untuk bisa menopang perekonomian daerah, dimana dengan pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 memberikan ruang bagi usaha ini untuk bisa menjadi salah satu ujung tombak sumber pendapatan bagi daerah. Namun walau demikian, keberhasilan untuk bertahan dalam masa krisis tidak serta merta menjadikan sektor ini mampu berkembang dengan baik. Banyak faktor yang mempengaruhi lambannya perkembangan usaha tersebut, antara lain perhatian dari pemerintah dan kalangan perbankan yang dirasakan masih kurang terutama dalam upaya pembiayaan, pengembangan, dan juga pendanaan kepada sektor ini.

Seiring perjalanan, ternyata kehadiran pemerintahan yang semakin berpihak kepada sektor Mikro untuk dapat mengatasi kemiskinan dan pengangguran terlebih untuk daerah-daerah pemekaran. Melihat hal ini semua, mau tidak mau pemberdayaan usaha mikro untuk menopang pembangunan daerah harus menjadi hal yang utama untuk dilakukan.

Permasalahan yang Timbul

Sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan sektor usaha mikro agar menjadi lebih efisien, produktif dan berdaya saing menjadi sangat penting, terutama dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah-daerah pemekaran (baru). Ternyata di satu sisi masih mempunyai permasalahan yang signifikan.

Permasalahan tersebut terdapat pada kendala-kendala bagi usaha mikro dalam pertumbuhan dan perkembangannya menuju usaha yang lebih besar, maju, dan mampu berkompetisi di pasar global, yaitu.

Pertama, dari Aspek Permodalan Usaha, termasuk diantaranya; modal dari pihak luar (bank) sangat kecil. Hal ini berkaitan dengan persyaratan untuk memperoleh modal sulit dipenuhi oleh pengusaha yang kebanyakan bergerak di sektor informal, tingkat pengembalian pinjaman relatif rendah dan terbatasnya kemampuan untuk menghimpun dana dengan kemampuan sendiri. Permasalah ini lebih disebabkan masih adanya persepsi keliru dari pihak pemberi dana, yang menganggap Usaha Mikro sebagai debitur yang “merepotkan”, berisiko tinggi dan kurang menguntungkan serta menimbulkan biaya overhead yang cukup besar untuk melayaninya. Persepsi ini timbul karena terbatasnya pemahaman pada sebagian besar bank mengenai karakteristik Usaha Mikro. Selain itu, orientasi bank selama ini yang terfokus kepada segmen korporat yang berakibat pada minimnya Sumberdaya Manusia yang kompeten dalam menangani debitur Usaha Mikro. Di sisi lain, jaringan kantor bank juga masih terbatas baik dalam jumlah maupun penyebarannya sehingga sulit menjangkau sentra-sentra pengusaha mikro di pelosok daerah.

Aspek kedua adalah menyangkut Pemasaran dan Distribusi Produk. Sistem pengelolaan yang masih sederhana, masih tergantung figure dari pada sistem manajerial yang baik, jika ada peluang besar kemampuan untuk mengisi terbatas, belum dimanfaatkannya teknologi informasi dalam pemasaran.

Ketiga adalah Aspek Sumberdaya Manusia sendiri, yang mencakup diantaranya kualitas sumberdaya manusia yang masih sangat rendah, tingkat profesional yang masih rendah, belum menggunakan teknologi informasi secara maksimal, belum dimanfaatkannya bentuk kerjasama seperti: korporasi, perusahaan terbatas secara intensif. Dengan adanya keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia inilah yang menyebabkan perbankan sulit menyelesaikan persyaratan administratif. Pada dunia perbankan untuk dapat mengakses kredit, usaha mikro harus mempunyai pembukuan yang jelas sehingga perbankan dapat dengan jelas mengetahui informasi mengenai usaha dan prospeknya. Tetapi pada umumnya hal ini tidak dimiliki oleh usaha mikro.

Mengingat proposi perannya yang begitu besar dan menyangkut banyak tenaga kerja yang terlibat dalam usaha tersebut, oleh karena itu pemerintah berusaha mencarai best pratices pengembangan dan penyelenggaraan lembaga dan sistem pembiayaan usaha mikro yang dikembangkan melalui berbagai pendekatan.

Pemberdayaan Usaha Mikro

Pemberdayaan adalah kata yang mulai dikenal pada tahun 1970-an dan lebih terkenal lagi di era 1990-an. Kata itu terus bergema baik di surat kabar, pada diskusi atau seminar mengenai pembangunan. Pemberdayaan jika ditelaah dari tujuannya berusaha untuk membuat seseorang atau kelompok menjadi lebih mengetahui potensi dan kendala yang dimiliki kemudian menjadikan sebagai dasar tindakan atau aksi memperbaiki hidup.

Pemberdayaan merupakan sebuah konsep dimana adanya kemampuan untuk menganalisis permasalahan dan potensi serta diimplementasikan dalam rangka memperbaiki hidup. Pemberdayaan akan mengakibatkan proses perubahan sosial yang memungkinkan suatu kondisi menjadi lebih berdaya dalam menjalani hidupnya. Di sini masyarakat yang diberdayakan jadi paham betul mengenai kondisi lingkungan sekitarnya dan dirinya sendiri. Mereka bertindak dalam rangka untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dengan menyadari terlebih dahulu kekuatan yang ada pada diri dan lingkungannya.

Dengan memperhatikan indikasi permasalahan, maka perbaikan sektor usaha mikro pada dasarnya bertujuan untuk penataan peranan usaha mikro pada kondisi yang memungkinkan sehingga dapat menyangga sistem kehidupan secara seimbang, dinamis dan berkelanjutan (sustainable), terutama bagi pembangunan daerah.

Pembinaan dan pengembangan sektor usaha mikro untuk konteks waktu sekarang ini dituntut untuk lebih transparasi, akuntabilitas, dan networking sehingga kontrol masyarakat semakin ketat.

Dalam Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Pertama, peningkatan nilai tukar petani yang dapat memberi insentif bagi kegiatan pertanian, khususnya dalam produksi pangan, agar tingkat kesejahteraan petani dapat diperbaiki secara luas dan terjadi peningkatan produksi secara berarti untuk mengurangi tingkat ketergantungan kepada impor pangan dari luar negeri. Erat kaitannya dengan kebijaksanaan ini pemerintah juga menjamin harga dasar pendapatan petani, khususnya para petani penghasil padi.

Kedua, dalam rangka menciptakan mekanisme pasar yang dapat menciptakan efisiensi alokasi sumber daya ekonomi, pemerintah telah mendorong agar usaha kecil, menengah dan koperasi dapat lebih terlibat di dalam sistem distribusi nasional. Upaya ini dimaksudkan pula agar penentuan harga secara secara sepihakoleh pelaku ekonomi besar, yang dapat menciptakan ekonomi biaya tinggi, dapat dihindarkan.

Upaya ini telah membuahkan hasil, dengan terjadinya penurunan secara berarti berbagai harga kebutuhan pokok, sehingga dalam tiga bulan terakhir tahun 1998 inflasi dapat ditekan secara berarti.

Ketiga, memberikan pelayanan secara lebih mudah dan sederhana, namun dengan tetap mempertimbangkan kaidah penyaluran kredit secara sehat kepada sektor usaha kecil, menengah dan koperasi. Kebijakan ini penting artinya agar pengangguran terbuka dapat diatasi dengan peningkatan tingkat penyerapan kesempatan kerja disekor usaha kecil, tatkala banyak usaha besar ini masih memerlukan waktu untuk dapat bangkit kembali. Kebijakan ini juga penting sebagai bagian dari upaya untuk pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Keempat, mendorong berbagai usaha yang berbasis pada sumber daya alam Indonesia –khususnya yang berorientasi ekspor—agar kelompok usaha ini dapat berkembang seiring dengan upaya peningkatan peranan usaha kecil, menengah dan koperasi secara langsung, maupun melalui program kemitraan dengan usaha besar. Erat kaitannya dengan kebijaksanaan ini adalah upaya untuk melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri pengolahan, serta memperluas jangkauan untuk pemasaran internasional.

Selanjutnya, upaya untuk mendorong pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang mempunyai peran yang signifikan dalam menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja tetap menjadi prioritas. Aktivitas ekonomi UKMK yang berjumlah sekitar 41,4 juta unit (99,9 persen dari total jumlah usaha secara nasional) pada tahun 2002 merupakan wujud partisipasi bagian terbesar masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan nasional. Di samping itu, sampai dengan akhir tahun 2002, UKMK mampu menyerap 99,5 persen dari seluruh tenaga kerja nasional yang bekerja, meliputi 88,7 persen di usaha kecil dan 10,8 persen di usaha menengah.

Kontribusi UKMK terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) non-migas pada tahun 2002 mencapai 63,9 persen. Produktivitas UKM meningkat namun masih terdapat kesenjangan produktivitas yang lebar antara UKM dan usaha besar. Apabila diukur berdasarkan perbandingan antara nilai tambah (PDB) non-migas dengan jumlah unit UKM, produktivitas per unit usaha untuk usaha kecil dan usaha menengah masing-masing mencapai Rp16,0 juta dan Rp4,0 milyar sedangkan untuk usaha besar mencapai Rp233,6 milyar.

Upaya penciptaan iklim yang kondusif bagi UKMK pada tahun 2002 sudah menunjukkan kemajuan dibandingkan dengan tahun 2001. Beberapa daerah sudah berupaya menyederhanakan perijinan melalui pengembangan One-Stop Service (pelayanan terpadu) dan merevisi peraturan-peraturan yang menghambat sekaligus berusaha mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Namun masih banyak daerah lain yang menganggap UKMK sebagai sumber pendapatan asli daerah dengan mengenakan pungutan-pungutan baru bagi UKMK sehingga biaya transaksi UKMK meningkat. Di tingkat nasional, upaya memperkuat landasan hukum bagi UKMK dilakukan dengan penyusunan RUU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mengganti UU No. 9 Tahun 95 tentang Usaha Kecil dan Inpres No. 10 Tahun 99 tentang Usaha Menengah, dan dilanjutkannya penyelesaian RUU tentang Koperasi sebagai perubahan terhadap UU No. 25 Tahun 92. Upaya-upaya penyempurnaan iklim usaha tersebut dilanjutkan dalam tahun 2003 dan perlu semakin ditingkatkan dalam tahun 2004.

Beberapa upaya dalam rangka peningkatan akses UKMK terhadap sumberdaya produktif pada tahun 2002 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Pada pertengahan tahun 2002 telah dimulai upaya pengembangan sistem informasi kredit dan biro kredit, serta fasilitasi penyelesaian hutang UKM melalui penerbitan Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit UKM. Selain itu, tercatat peningkatan kapasitas perbankan dalam penyaluran kredit kepada UKM, serta peningkatan fasilitasi pembiayaan dari pemerintah dalam bentuk dana bergulir, dan penjaminan kredit bagi 494 UKMK di 17 propinsi. Namun demikian, masih dibutuhkan adanya pemantauan dan evaluasi yang lebih baik terhadap pelaksanaan Keppres Nomor 56/2002, partisipasi perbankan dalam penyaluran kredit, dan pengelolaan dana bergulir sehingga tepat sasaran, transparan dan bertanggung-gugat. Selanjutnya berkenaan dengan Surat Utang Pemerintah (SUP) Nomor SU-005/MK/1999, telah disalurkan sebesar Rp850 milyar bagi pendanaan KKPA-TR dan Kkop-Pangan dari dana SUP yang tersedia sebesar Rp3.097,9 milyar. Dalam rangka mendukung pendanaan kredit kepada usaha mikro dan kecil, pemanfaatan dana SUP direncanakan untuk ditingkatkan yang disertai dengan perbaikan mekanisme dan persyaratan penyalurannya dengan memperhatikan baik aspek kepentingan usaha mikro dan kecil maupun aspek kolektibilitas pengembalian kredit.

Perkembangan akses UKM terhadap sumberdaya produktif non-finansial selama tahun 2002 di antaranya ditandai dengan peningkatan ketersediaan penyedia jasa layanan pengembangan usaha (business development services-BDS) baik yang difasilitasi pemerintah (pusat dan daerah) maupun swasta; dan tumbuhnya klaster/sentra UKM di berbagai daerah. Pengembangan klaster/sentra di berbagai daerah yang diintegrasikan dengan pengembangan BDS juga terkait dengan upaya peningkatan kewirausahaan dan daya saing UKMK. Fasilitasi bagi BDS dan sentra disediakan dalam bentuk dukungan modal awal padanan (matching fund) bergulir, bantuan teknis (pendampingan dan pelatihan), dan pengembangan jaringan BDS.

Pada tahun 2002, telah dikembangkan 332 sentra UKM dan BDS di seluruh Indonesia. Sementara itu, upaya peningkatan perilaku kewirausahaan dan daya saing UKMK terus dilanjutkan dalam tahun 2002, terutama melalui fasilitasi kegiatan pelatihan, magang, serta perkuatan kebijakan dan modul/kurikulum diklat kewirausahaan, pengelolaan usaha dan perkoperasian. Permasalahan internal yang melekat pada UKMK sampai saat ini belum tuntas tertangani, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam hal kemampuan manajemen, organisasi, teknologi, dan pemasaran; lemahnya kompetensi kewirausahaan; dan terbatasnya kapasitas UKM untuk mengakses permodalan, informasi teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Selain itu, tantangan perdagangan bebas yang semakin besar terutama setelah pemberlakuan AFTA pada tahun 2003 membutuhkan perbaikan iklim usaha, terutama di bidang perdagangan dalam negeri dan investasi.

Melihat permasalahan dan tantangan ke depan dan percepatan transformasi struktural dan pertumbuhan ekonomi yang sekaligus menciptakan lapangan kerja, kerangka pemberdayaan UKMK tahun 2004 akan lebih diprioritaskan pada langkah-langkah untuk mempercepat pembenahan kelembagaan termasuk kebijakan dan regulasi yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah terutama yang merupakan disinsentif bagi UKMK, memperluas berkembangnya institusi pendukung seperti teknologi, jaringan pemasaran dan skema pembiayaan. Di samping itu, perhatian yang besar juga ditujukan untuk mengembangkan lebih lanjut UKM orientasi ekspor, UKM dengan kandungan nilai tambah tinggi terutama yang menggunakan sumberdaya alam/lokal, serta usaha menengah yang merupakan supporting industry.

Sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, pengembangan usaha skala mikro secara lebih meluas dilakukan dengan meningkatkan kegiatan pelatihan, bantuan teknis, dan meningkatkan akses ke sumberdaya ekonomi termasuk pengembangan lembaga keuangan mikro (LKM). Upaya tersebut juga disertai dengan memberikan kesempatan usaha bagi kelompok masyarakat miskin dan penganggur yang memiliki keterbatasan untuk berpartisipasi dalam arus ekonomi utama, dan berwirausaha secara formal untuk mendapatkan penghasilan yang tetap. Selain itu, untuk memperkuat kedudukan LKM, saat ini sedang dipersiapkan penyusunan RUU tentang LKM.

Lebih jelasnya bentuk kebijakan dan pola pemberdayaan usaha mikro dapat dilaksanakan sebagai berikut;

Bentuk Kebijakan

1. Bentuk kebijakan keterbukaan atau tidak eksklusif.
Pemberdayaan usaha mikro tidak semata-mata didasarkan pada kondisi objektif yang ada tetapi juga harus mampu mengatasi kecenderungan dinamika global, seperti pasar bebas, globalisasi informasi dan kecenderungan otonomi daerah.

2. Bentuk kebijakan integrative dan aplikatif.
Bentuk kebijakan ini didasrkan pada pengalaman yang sudah-sudah, di mana kebijakan pembangunan usaha mikro tidak incule dalam kebijakan pembangunan secara umum, hanya merupakan efek samping dan kuratif. Dan kebijakan integeratif tersebut benar-benar dapat direalisasikan oleh usaha mikro.

3. Kebijakan yang terfokus dan terarah.
Kebijakan pemberdayaan usaha mikro harus terfokus dan terarah dan sesuai dengan visi, misi, dan sasaran usaha mikro.

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah dengan penerapan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) didukung dengan pendekatan pembangunan manusia (human development), sebagai manifestasi paradigma pembangunan manusia (people centered development paradigm) diperlukan beberapa persyaratan yaitu :

1. Perubahan mendasar sikap dan karakter aparatur pemerintah yaitu mengembangkan kepekaan (responsiveness), bertanggungjawab (responsibility) baik objective responsibility (3 E) maupun subjective responsibility (2E & F) dan representatif (representativeness) yaitu tidak menyalahgunakan wewenang (power abuse) maupun melampaui wewenang yang dimiliki (excessive power) dalam pelaksanaan tugas;

2. Keseimbangan aktualisasi peran elemen-elemen “Trias Politica”yang berarti tidak adanya dominasi atau lemahnya salah satu elemenpun apakah eksekutif, legislatif maupun yudikatif;

3. Penerapan sistem “desentralisasi” secara proporsional yang berarti kemampuan pemerintah daerah mengembangkan potensi daerah untuk kepentingan publik.

Implikasi dan Saran

Ada tiga saran yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah maupun bagi legalitas dan system administrasi lembaga keuangan (bank), dan bagi penyelenggaraan Usaha Mikro.

a) saran-saran yang berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah.
- Pemerintah sebaiknya mempunyai system kelembagaan yang komperhensif yang mampu digerakkan secara bersama dengan koordinasi menteri Negara koperasi usaha kecil dan menengah.
-Perlu adanya kebijkan dalam perdagangan dan industri yang berorintasi pada ekspor dan import dengan hubungan kerja yang didukung oleh potensial usaha mikro di dalam Negara.
-Investasi asing (joint venture, transfer of technology, sub-kontrak dan bentuk lain yang sejanis) yang membawa keuntungan bagi Negara sebaiknya didorong dengan kesempatan dan perlakuan sama terhadap investasi asing seperti diatas bagi perkembangan perusahaan kecil dan menengah dalam jangka panjang.

b) saran-saran yang berkaitan dengan legalitas dan system administasi lembaga keuangan (bank)
- legalitas dan system administrasi yang berkaitan dengan usaha mikro sebaiknya ditempatkan di tiap-tiap propinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan paradigma otonomi daerah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak sentralisasi dan panjangnya birokrasi administrasi
- Perlu adanya bank yang dapat menjangkau di mana para pelaku usaha mikro berdomisili. Hal ini terutama dapat dilakukan oleh bank pembangunan di daerah-daerah.

c) saran-saran yang berkaitan dengan implementasi penyelenggaraan Usaha Mikro.
- Untuk menjangkau masyarakat pelaku usaha mikro yang miskin, dan terbatas asset dan fasilitas yang dimiliki, pemerintah daerah perlu mengembangkan model dimana masyarakat miskin dapat memperoleh pinjaman karena mereka memperoleh rekomendasi dari guarantee offices. Rekomendasi ini dapat direalisasi melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya.
-Disamping bantuan dana, sebaiknya pemerintah juga memberikan bantuan teknis dan pembinaan moral.
-Bantuan teknis yang berbentuk program traning, kursus bantuan alat teknologi, sebaiknya tidak diberikan secara Cuma-Cuma, tetapi dengan biaya murah atau memperoleh subsidi dari pemerintah.
-Perlu adanya system pengecualiaan kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha mikro yang baru berdiri samapai batas waktu ditentukan oleh peratutan daerah yang ada.

Penulis adalah Peneliti Muda Kebijakan dan Perkembangan Iptek – LIPI, Jakarta

dimuat di MAJALAH TERAS, edisi September 2009

Senin, 17 Agustus 2009

Pangan Merdeka, Indonesia Sejahtera

Penulis: Prakoso Bhairawa Putera S, Peneliti Muda Kebijakan dan Perkembangan Iptek, LIPI


MERDEKA, itulah kata yang begitu dekat dengan kita di bulan Agustus ini. Kata “Merdeka” dapat diapresiasikan dalam setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sebuah terjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (dalam jaringan) atau KBBI online diartikan sebagai bebas, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung pada orang lain atau pihak tertentu. Pengertian ini memberikan makna beragam, tetap dengan inti yang sama yaitu suatu keadaan tidak terikat dan berdiri sendiri dengan kebebasan yang dimiliki.

Tataran merdeka pada bidang pertanian menjadi fokus yang belakangan ini selalu dibicarakan, kata lain kita sering mendengar istilah aman pangan yang tak lain perwujudan dari kemerdekaan akan pangan. Tidak salah kiranya jika “pangan merdeka” dimaknai sebagai kondisi untuk bebas berdiri sendiri, bebas memilih tempat di mata dunia, bebas berinteraksi dan bekerjasama dengan bangsa lain untuk peningkatan dan kemakmuran bangsa dalam bidang pangan. Kondisi ini mensyaratkan untuk tidak terbelenggu dan tidak juga dalam tekanan dunia ataupun kepentingan ekonomi, politik ataupun militer yang sepihak, sehingga pelaksanaan perwujudan kondisi aman pangan akan memasukkan unsur penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (baik untuk penelitian dan pengembangan) untuk meningkatkan tatanan dan suasana yang lebih kondusif dapat berlangsung dan berlanjut.
Guna melihat pangan merdeka, baik kiranya merujuk pada kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah. Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan telah mengamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab mewujudkan ketahanan pangan.

Dengan kata lain, untuk bisa menciptakan “pangan merdeka” dibutuhkan juga kontribusi masyarakat yang bertanggung jawab. Pemerintah sebagai pihak menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Selanjutnya, masyarakat berperan dalam menyelenggarakan produksi dan penyediaan, perdagangan dan distribusi, serta sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang aman dan bergizi.

Kenyataan di lapangan ternyata tidak serupa dengan yang diamanatkan kebijakan tersebut. Pangan nasional masih menimbulkan masalah kecukupan produksi, distribusi, dan pendapatan pangan mempunyai efek multidimensi. Pangan merdeka adalah kunci untuk menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan rakyat mendapatkan akses sejahtera. Layaknya filosofi dari kata “merdeka”, maka “merdeka” pangan tidak hanya diasumsikan sebagai kemampuan ketersediaan pangan bagi rakyat semata, tetapi perlu ditambahkan pada kondisi mendatang dengan penyiapan regulasi yang “memerdekkan” pangan itu sendiri, kesiapan dan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia andal yang mendukung keberlanjutan produksi pangan di negeri ini.

Sepertinya saya sepakat dengan Ahmad Erani Yustika (2008), bahwa selama ini kebijakan memerdekaan pangan, terutama di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, selalu bermakna subsidi kepada kelompok kaya yang tinggal di perkotaan (urban bias) sehingga menindih petani (orang desa) dalam dua dampak sekaligus. Pertama, petani dirugikan karena insentif laba menjadi amat kecil akibat kebijakan pangan murah. Kedua, petani harus membayar mahal untuk membeli komoditas nonpertanian karena pemerintah menyerahkan penentuan harga berdasar mekanisme pasar.

Meski hal ini mudah dipahami, dalam sejarahnya sulit mengimplementasikan fondasi kebijakan ini karena kuatnya penetrasi politik yang bermain dalam arena pengambilan keputusan.
Jika merujuk pada paradigma ketahanan pangan nasional selama ini, selalu diarahkan pada kebijakan swasembada dan stabilitas harga yang diindikasikan dengan adanya kemampuan menjamin harga dasar yang ditetapkan melalui pengadaan pangan dan operasi pasar. Sebenarnya, paradigma ini perlu dilakukan penguatan akses masyarakat untuk memperoleh pangan itu sendiri dengan meningkatkan kegiatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatan, bukan lagi mengejar swasembada komoditas per komoditas meskipun ini juga perlu.

Akses ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat dan kemampuan setiap rumah tangga memperoleh pangan dari hari ke hari adalah indikator awal. Ketersediaan pangan yang cukup di tingkat wilayah belum menjamin kecukupan pangan di tingkat rumah tangga. Oleh karena itu, kelancaran distribusi pangan sampai wilayah permukiman serta daya jangkau fisik dan ekonomi rumah tangga terhadap pangan merupakan dua hal yang sama pentingnya.

Penguatan pangan merdeka pun perlu diarahkan pada pengembangan pangan dengan mengembangkan sistem pangan yang berbasis pada keberagaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memerhatikan peningkatan pendapatan petani yang berbasis sumber daya nasional secara efisien dan berkelanjutan, menuju masyarakat yang sejahtera.

Penguatan Kebijakan

Apabila prasyarat pertama telah terpenuhi, penguatan kebijakan pangan merdeka adalah penting. Pemerintah tidak perlu lagi tergoda membangun pertanian secara instan dengan mengedepankan kebijakan instrumen fiskal tanpa mau bersusah payah meningkatkan produksi.

Idealnya, sebuah kebijakan maka tidak lain tidak bukan terlebih bagi sektor pertanian, maka kepastian jaminan pasar sebagai peluang mengajak petani bergiat menanam komoditas tanaman pangan menjadi keharusan. Peningkatan produksi tanaman pangan hanya akan tercapai apabila pemerintah mampu memberikan kepastian kepada petani. Baik dalam bentuk jaminan harga maupun penyerapan produk. Lembaga stabilisasi harga dan pasokan, seperti Perum Bulog, mesti dimanfaatkan dan diberdayakan dengan baik. Kalau bisa Perum Bulog jangan hanya berperan mengamankan beras, tetapi diperluas untuk komoditas lain seperti jagung, kedelai, dan juga umbi-umbian. Mekanisme pembelian produk pertanian oleh Bulog atau lembaga lain yang memiliki peran dan fungsi yang sama harus dilakukan dalam segala kualitas.

Bila semua titik kebijakan telah diupayakan, tetapi jangan sampai terlewatkan perlunya evaluasi tingkat produksi, dengan tidak hanya dilakukan evaluasi tingkat produktivitas semata. Perlunya juga evaluasi terhadap komoditas tanaman pangan secara berkelanjutan di tingkat nasional maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Evaluasi ini penting dilakukan untuk melihat keseimbangan tingkat konsumsi dengan laju pertumbuhan produksi pangan. Selain itu, revisi rencana strategis jangka pendek dan panjang dengan lebih mengintensifkan upaya peningkatan produktivitas di sektor pertanian, khususnya tanaman pangan mesti dilakukan.

Berikutnya kebijakan bisa diarahkan pada stabilitas pasar. Stabilitas pasar harus dibangun untuk menjamin kepastian bagi konsumen komoditas pangan. Penguatan kebijakan stabilitas pasar dicapai melalui perubahan struktural sehingga mampu memperbaiki sektor pertanian dengan peningkatan diversifikasi konsumsi pangan sehingga tidak terkonsentrasi pada komoditas tertentu; penyebaran surplus komoditas pangan ke tempat lain yang mengalami defisit; dan interaksi strategis antara sektor publik dan swasta untuk mencegah instabilitas pasar dan krisis pangan.

Keberanian mengeluarkan kebijakan juga, mesti diikuti dengan pelaksanaan pembaruan agraria, dengan ditunjang pembangunan infrastruktur perdesaan seperti irigasi dan jalan-jalan desa. Begitu juga dengan keberanian menegakkan pangan merdeka dengan cara berswasembada dan melepaskan ketergantungan terhadap mekanisme pasar bebas.***

Senin, 20 Juli 2009

“Optimisme” Pelayanan Publik

Publikasi di PIKIRAN RAKYAT, edisi 01 Juli 2009


Oleh : Prakoso Bhairawa Putera S

Peneliti Kebijakan pada PAPPIPTEK – LIPI, Jakarta

HADIRNYA Undang-undang Pelayanan Publik yang baru disahkan 23 Juni kemarin membawa semangat optimisme bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Perjalanan panjang sejak diajukan pemerintah pada 7 Desember 2005 tertuntaskan sudah.

Kehadiran undang-undang ini tepat adanya, karena salah satu fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah adalah penyelenggaraan pelayanan publik. Di dalam hukum administrasi negara Indonesia, berdasarkan pengertian umum istilah “pelayanan publik” diartikan sebagai: “segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum maupun sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian pelayanan publik dapat dikatakan sebagai pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik ada beberapa hal yang perlu dicatat yaitu penyelenggaraan pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya, pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan penyelenggaraan, penyelesaian pendaduan sengketa, serta evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu juga patut memperhatikan hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan umum dengan jelas dan diketahui secara pasti oleh masing-masing pihak.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Pada isi undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai bagian terpenting dalam sebuah sistem. Pelibatan aktif masyarakat sangat diutamakan. Bahkan dalam salah satu pasalnya disebutkan tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang akan diukur secara periodik dengan survei. Walaupun kegiatan semacam ini telah dilakukan oleh lembaga ataupun kalangan di wilayah-wilayah tertentu.

Dengan demikian disain kebijakan ini akan mengubah watak negara dan pejabat negara dari penguasa rakyat menjadi pelayan rakyat. Selain itu, juga memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik di berbagai lembaga negara maupun korporasi.

Para penyelenggara pemerintahan negara lebih dituntut untuk menyatukan tindakan dan kebijaksanaan dengan tatanan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, maka aparat haruslah sensitif, responsif, dan akuntabel. Sensitivitas dan responsibilitas pada dasarnya merupakan wujud sikap tanggung jawab aparat birokrasi terhadap kepentingan masyarakat. Sedangkan akuntabilitas merupakan perwujudan tanggung jawab publik dan pelayanan publik.

Pada dasarnya pengertian akuntabilitas itu sendiri memiliki dua dimensi. Pertama, berupa pemberian kewenangan kepada aparat birokrasi untuk menjalankan kekuasaannya, dan kedua, berupa pemberian keleluasaan kepada masyarakat untuk mengontrol kerja aparat birokrasi.

Menyikapi lahirnya undang-undang pelayanan publik maka ada tantangan besar dalam bagaimana menghadirkan pelayanan publik yang terukur, efektif dan efisien. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dalam UU ini ditegaskan perlunya kehadiran suatu organisasi penyelenggara pelayanan publik. Hal lain juga dipertegas dengan pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik paling lambat enam puluh hari sejak berkas dinyatakan lengkap.

Walau demikian, sebagus dan sebaik apa pun bahasa yang digunakan dalam sebuah naskah kebijakan, tetap tidak berarti jika hanya berada pada tataran naskah saja. Perlu implementasi yang jelas, dan layaknya sebuah undang-undang maka diperlukan kelengkapan yang harus segera dirapikan dan dirampungan untuk menjalankan undang-undang tersebut secara teknis.

Ke depan semoga tidak ada lagi suara-suara sumbang yang selalu mempertanyakan kinerja pelayan publik sebagai aparatur pemerintah yang dinilai tidak maksimal. Tidak ada lagi ketidakjelasan wewenang yang dimiliki aparat. Dalam tatanan organisasi, wewenang seharusnya hanya diberikan pada porsi yang relatif terbatas sesuai dengan cakupan tugas seorang pegawai. Namun dalam praktiknya, wewenang yang terbatas itu seringkali direcoki oleh pihak pemberi wewenang, dalam hirarki birokrasi yang lebih tinggi.

Dalam situasi demikian, maka aparat, terutama yang berada pada tingkat manajerial menengah, akan kagok dalam melaksanakan tugas, yang pada gilirannya akan mengakibatkan menyusutnya sense of responsibility. Menyusutnya rasa tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan inilah yang diduga menjadi pangkal tolak kurang sigapnya aparat birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan pemerintah tentang Pelayanan Publik telah hadir, tentunya harus direspons oleh semua pihak, karena kebijakan tersebut dapat memberikan ruang publik yang positif, sehingga bisa diketahui, seberapa besar tingkat capaian kinerja instansi publik termasuk di dalamnya aparaturnya, serta seberapa besar tingkat partisipasi publik untuk memberikan feedback-nya terhadap kondisi yang terjadi berupa daya respon yang cerdas agar terpelihara pelayanan publik yang diharapkan dan optimal. **